Apoteker
![]() |
| Pembacaan Sumpah Apoteker UII |
Apoteker adalah suatu profesi yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Pendidikan Apoteker dimulai dari pendidikan sarjana S1 Farmasi kurang lebih empat tahun, ditambah satu tahun pendidikan profesi apoteker. Apoteker di Indonesia bernaung dibawah organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Seorang apoteker yang baru lulus uji kopetensi akhir juga disumpah seperti profesi kesehatan lainnya seperti dokter.
Lafal Sumpah Apoteker yang disahkan pada tanggal 20 September 1962 oleh Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Sukarno dalam Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 1962 tentang lafal sumpah/janji Apoteker
Demi Allah saya bersumpah bahwa :
- Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan
- Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker
- Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan
- Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian
- Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian, atau Kedudukan Sosial
- Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan penuh keinsyafan.

apakah sanksi bagi apotek yg buka tanpa apoteker ?
ReplyDeletebukan sanksi yg diberikan tapi jelas tidak diperbolehkan berdiri. kalau sanksi terdengar bahwa Apotek sudah berdiri tapi tidak ada Apoteker, sedangkan dalam peraturan disebutkan pendirian Apotek wajib oleh dan ada Apotekernya sebagai penanggungjawab Apotek tersebut.
Deletetapii bila d laporkan ke dinas kesehatan apakah apotek tersebut bisa d tutup atau bagaimana ?
Deleteterima kasih sebelum ny
lain persoalan mas Randi Pratama
Deletepertama Apotek sudah berdiri dan tidak ada Apotekernya walaupun ada nama Apoteker Penanggungjawab tertulis di Apotek. kasus ini akan berbeda dengan
kedua Proses mendirikan suatu Apotek tanpa adanya Apoteker.
pertanyaan mas randi yg lalu merujuk pada kasus kedua sehingga bukan sanksi lagi yg diberikan tetapi jelas tidak diperbolehkan.
jika kasus yg terjadi adalah yg kedua maka ada sanksi dari dinkes dan IAI setempat
Artikel yang bagus sobat :-). Kita tunggu artikel selanjutnya. Blh berkunjung balik ke web kami http://pharmacist.pharmacy.uii.ac.id/
ReplyDeleteTrima kasih sebelumnya ^_^
weeealaah ono mas habib Admin Apoteker UII toh hahaa.. matursuwun mas habib, monggo dikomentari coretan2 lainnya
Deletemaaf,buat bg admin,kok kirimanku gak dibalas2 yaa
ReplyDeletesudah dibalas via Email, terimakasih
Deletemas klo apotekerx mengundurkan diri trus apotekx ttap buka gmna ?? mksi
ReplyDeleteperlu diperjeleas kembali yang mengundurkan diri adalah Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pendamping Pengelola. Keduanya memiliki kewenangan yang berbeda serta cara yang berbeda pada saat pengunduran diri
DeleteTinggi 150 , berat 73 kg umur 64 obat rutin diminum losartan 50 Dan cod liver oil glucosamine sulphate .Apakah boleh saya tambah inboost force .? Saya juga minum Tahitian noni 40 cc setiap hari
ReplyDeleteSelamat siang, angka BMI anda adalah 32,4. Saran saya sebaiknya jaga angka BMI antara 20 - 24 (ideal) hal ini akan berpengaruh pada penyerapan obat yang diminum serta untuk kesehatan jantung. penambahan imboost force menurut saya akan berefek dobel karena fungsi kandungan imboost force sebagai imunomodulator atau stimulasi sistem imun sudah terdapat pada jus tahitian noni yang salah satu fungsinya adalah meningkatkan kualitas kesehatan.
Deleteselamat siang, saya mau tanya..apakah apoteker pendamping bisa menandatangani surat pesanan narkotik/psikotropik/prekursor ? tmakasih
ReplyDeleteSelama masih ada Apoteker Pengelola Apotek maka tanda tangan SP Narkotik & Psikotropik wajib oleh Apoteker Pengelola Apotek
DeleteSAYA SANGAT MEMBUTUHKAN APOTEKER,DI BUTUHKAN CEPAT UNTUK BULAN INI,HUB SAYA KE NO 08179753112
ReplyDeleteSelamat malam,
DeleteTerimakasih atas informasinya, silahkan pasang iklan rekrutmen ini di beberapa group farmasi/apoteker di Facebook
Mas aji mau tanya , apakah benar sekarang lulusan d3 farmasi tidak dapat melanjutkan profesi apoteker ? dan kalo ingin profesi harus langsung mengambil prog. s1 ?
ReplyDeleteSaya belum pernah mengalami masa kebijakan D3 Farmasi lalu melanjutkan langsung kuliah Profesi Apoteker. kebijakan yang saya kenal dari mulai awal saya kuliah sampai sekarang adalah untuk kuliah Profesi Apoteker diwajibkan sudah lulus kuliah S1 Farmasi. Jika baru lulus D3 Farmasi maka diwajibkan kuliah S1 Farmasi untuk melanjutkan ke jenjang Profesi Apoteker.
Delete