Cara Penulisan Nomor Registrasi Obat
Menyambung coretan saya tahun 2012
lalu, tentang Cara Identifikasi Keaslian Obat. Alhamdulillah coretan tersebut
mendapat banyak respon dari pembaca setia. Kesimpulan awal dari beberapa
komentar dan pertanyaan yang masuk adalah ternyata masih banyak produk
kesehatan/kecantikan, produk jamu dan makanan yang tidak memiliki Nomor
Registrasi BPOM bahkan ada yang nekat menjual produk kecantikan dengan label
nomor Surat Ijin Kerja Apoteker (SIKA) bahkan ada juga dengan label Surat
Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Label nomor tersebut dibuat oleh
produsen seolah-olah terlihat menyerupai nomor Registrasi BPOM sebagai jaminan keamanan
produk. Semoga coretan yang berantakan itu bisa bermanfaat lebih banyak lagi untuk
masyarakat umum.
Berdasarkan
dari pengalaman tersebut, sekarang saya bahas tentang penjelasan apa saja yang
ada di dalam Nomor Registrasi Obat. Semoga baik konsumen dan produsen bisa
mengerti kode nomor registrasi tersebut agar tidak terjebak dengan nomor registrasi
palsu. Nomor registrasi atau nomor pendaftaran obat jadi adalah nomor identitas
yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM
RI) setelah proses registrasi disetujui. Nomor registrasi ini wajib dicantumkan
pada kemasan, baik pada kemasan primer maupun kemasan sekunder. BPOM memiliki
serangkaian evaluasi terkait dengan obat yang akan didaftarkan, evaluasi uji
praklinik sampai uji klinik menjadi syarat utama sehingga jika suatu obat sudah
diberikan nomor registrasi maka BPOM menyatakan bahwa produk obat tersebut aman
dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Penulisan nomor registrasi ini diatur
oleh BPOM sedemikian rupa sehingga menjadi standar wajib pada setiap produk
obat.
NOMOR REGISTRASI OBAT JADI
Nomor registrasi obat jadi yang
beredar di Indonesia terdiri dari 15 digit.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Keterangan :
DIGIT 1 : Menunjukkan golongan merk obat
D : Dagang
G : Generik
DIGIT 2 : Menunjukkan golongan obat
N : Golongan Obat Narkotik
P : Golongan Obat Psikotropika
K : Golongan Obat Keras
T : Golongan Obat Bebas Terbatas
B : Golongan Obat Bebas
DIGIT 3 : Menunjukkan jenis produksi
I : Obat jadi impor
E : Obat jadi untuk keperluan ekspor
L : Obat jadi produksi dalam
negeri/lokal
X : Obat jadi untuk keperluan khusus
(misalnya untuk keperluan donasi bencana tsunami)
J : Obat jadi terjangkau (diproduksi
oleh Kimia Farma)
S : Obat jadi siaga (diproduksi oleh
Indo Farma)
DIGIT 4 dan 5 : Menunjukkan tahun persetujuan obat jadi
99 : Obat jadi yang telah di setujui
pada priode 1999
14 : Obat jadi yang telah di setujui
pada priode 2014
DIGIT 6,7 dan 8 : Menunjukkan nomor urut pabrik, (jumlah pabrik 100 < X
< 1000)
X = nomor urut pabrik produsen obat
DIGIT 9,10, dan 11 : Menunjukkan nomor urut obat jadi yang disetujui untuk
masing-masing pabrik (jumlah obat jadi untuk tiap pabrik ada yang lebih dari
100 tetapi tidak lebih dari 1000)
DIGIT 12 dan 13 : Menunjukkan bentuk sediaan obat jadi. Macam sediaan yang
ada > 26 macam, yaitu antara lain :
DIGIT 14 : Menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi
A : Menunjukkan kekuatan obat jadi
yang pertama di setujui
B : Menunjukkan kekuatan obat
jadi yang kedua di setujui
C : Menunjukkan kekuatan obat jadi
yang ketiga di setujui, dst.
DIGIT 15 : Menunjukkan kemasan berbeda untuk tiap nama, kekuatan dan
bentuk sediaan obat (untuk satu nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat jadi
diperkirakan tidak lebih dari 10 kemasan)
1 : Menunjukkan kemasan utama
2 : Menunjukkan beda kemasan yang
pertama
3 : Menunjukkan beda kemasan yang
kedua, dst.
CONTOH: DTL 0622719204A1 (Bodrex
Extra)
D : Dagang
T : Golongan obat
bebas terbatas
L : Obat
jadi produksi dalam negeri/lokal
06 : Disetujui pendaftarannya pada
tahun 2006
227 : Nomor urut pabrik ke-227 di
Indonesia
192 : obat jadi yang disetujui ke-192
dari pabrik tersebut
04 : Bentuk sediaan
kaplet
A : Kekuatan
sediaan obat jadi yang pertama disetujui
1 : kemasan
utama
Selain
Obat jadi, BPOM juga memiliki kode untuk produk makanan, obat tradisional,
suplemen & kosmetik
TR
: Obat tradisional produksi dalam
negeri
TI
: Obat tradisional Import
SD
: Suplemen produksi dalam negeri
SI
: Suplemen Impor
MD
: Makanan produksi dalam negeri
ML
: Makanan impor
CD
: Kosmetik dalam negeri
CL
: Kosmetik impor
CA
: Kosmetik dengan tanda notifikasi
Sudah
mengerti Cara Penulisan Nomor Registrasi Obat di BPOM ? Punya cerita unik
tentang Nomor Registrasi Obat BPOM ? silahkan isi kolom komentar dan kita
diskusikan. Jadilah konsumen cerdas, laporkan segera jika terdapat kejanggalan
pada produk makanan, obat tradisional (Jamu, Obat Herbal Terstandar & Fitofarmaka), suplemen dan kosmetik.
Semoga Bermanfaat Wallahu a’lam bishshawab
Aji Wibowo. S.Farm.,Apt.,M.P.H
Sumber : BPOM RI
Berikan Apresiasi anda jika coretan ini bermanfaat dengan klik like fanpage Blog ini klik Dunia Farmasi atau klik Tombol Like pada kotak Facebook Fanpage dibawah coretan ini, Terimakasih. “Knowledge is nothing without sharing”
Kami mengharapkan kritik dan saran anda dengan memberikan komentar dibawah coretan ini


very informative post for me as I am always looking for new content that can help me and my knowledge grow better.
ReplyDeleteterimaksih atas informasinya setelah saya membeca artikel Cara Penulisan Nomor Registrasi Obat dapat menambah wawasan saya.
ReplyDelete